Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 100/PERMENTAN/OT.140/7/2014
Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008
Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2021
Sistem Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi