Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan daerah efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat tetap menjaring aspirasi masyarakat pada masa reses sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2024 di daerah pemilihannya pada pemilihan umum tahun 2019 yang setelah pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi cakupan wilayah daerah otonom baru.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020
Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2023
Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017
Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah
Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2018
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Daerah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat