Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten


Ditetapkan: 20 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Lebak dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji


Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2023


Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2023


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi Dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang serta Bidang Perekonomian Tahap I