Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022

Batas Daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 257

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022


Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Australia


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi