
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2016
Penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka membina kerukunan, melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai sosial dan budaya, dan kerjasama masyarakat Melanesia di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur, perlu dibentuk Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 217 Tahun 1974 Nomor 070/KEP/1974
Kartu Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota