Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 22 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan.

  2. bahwa dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

  3. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan


Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi


Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal


Kerja Sama di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika