Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2019

Batas Daerah Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan: 16 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemerintah Kabupaten Karo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019