Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021

Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan: 24 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi kinerja diperlukan pedoman tata cara penyusunan dan pengelolaan program, kegiatan dan anggaran, serta pengendalian dan evaluasi kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan


Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Berkeunggulan


Pedoman Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara


Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah