Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021

Batas Daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan


Ditetapkan: 24 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bone dan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window


Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026


Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional