Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019

Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran


Ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 363

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membentuk identitas, keseragaman, semangat pengabdian dan jiwa korsa, meningkatkan kedisipilinan, pengawasan, estetika dan perlindungan diri bagi aparatur sipil negara di lingkungan dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran diperlukan pakaian dinas;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimum Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo


Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis


Standar Program Fellowship Manajemen Kanker Prostat Dokter Spesialis Urologi


Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri


Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun