Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018

Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah


Ditetapkan: 27 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;

  2. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan sub urusan kebakaran agar dapat melaksanakan tugas fungsi secara optimal diperlukan standardisasi sarana dan prasarana yang sama bagi pemerintah daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual


Sistem Kerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan


Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum