Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan: 8 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Onkologi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua


Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama


Batas Daerah antara Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia