Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1783

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu dilakukan penyesuaian tentang pengaturan mekanisme pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta


Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh


Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Padang Pariaman


Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024