Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014

Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 7 Februari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keseragaman dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu pedoman penanganan perkara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional


Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol


Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perhubungan