Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016

Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas Dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2082

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan pemetaan beban kerja perangkat daerah yang melaksanakan fungsi staf, fungsi pengawas, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah;

  2. bahwa Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk penetapan tipelogi kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas Dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai


Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan


Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan


Penyelenggaraan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol