Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016

Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas Dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah


Ditetapkan: 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan pemetaan beban kerja perangkat daerah yang melaksanakan fungsi staf, fungsi pengawas, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah;

  2. bahwa Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk penetapan tipelogi kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas Dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong


Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam


Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara