Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018

Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan


Ditetapkan: 14 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan, perlu dilaksanakan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama


Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)


Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 7 (Tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia


Lembaga Pelayanan Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Daerah