Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2020-2024
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu menyusun Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara tahun 2020-2024;
bahwa untuk menjabarkan dan melaksanakan visi dan misi Presiden Republik Indonesia pada bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, diperlukan perencanaan strategis pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2020-2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2024
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020
Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sebagai Kesatuan Operasional Dasar dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 21 Tahun 2006 tentang Pokok–Pokok Penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Sebagai Ujung Tombak Operasional