Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan tata cara pengawasan penataan ruang, salah satunya terhadap kinerja pemanfaatan ruang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengawasan terhadap kinerja pemanfaatan ruang dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.07/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi