Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017

Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan tata cara pengawasan penataan ruang, salah satunya terhadap kinerja pemanfaatan ruang;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengawasan terhadap kinerja pemanfaatan ruang dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Narkotika Nasional


Penanganan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana


Laporan Bulanan PT Permodalan Nasional Madani


Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi


Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara