Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2021

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi dan guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan


Penyelenggaraan Kearsipan Badan Intelijen Negara


Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional


Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional


Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026