Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah Yang Belum Terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

  2. bahwa penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, provinsi dan kabupaten/kota;

  3. bahwa pada kenyataannya masih terdapat provinsi dan kabupaten/kota yang belum menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan belum terlaksana;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah Yang Belum Terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Digestif Hepato – Bilier


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga


Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia


Upah Minimum Kabupaten Melawi Tahun 2023