Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2015

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku


Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1851
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan pada daerah tersebut;

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana pada huruf a perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pertanahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan


Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah


Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian


Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional