Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016

Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 233

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai penyediaan barang dan jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Curup


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Supiori Provinsi Papua


Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas