
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016
Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai penyediaan barang dan jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 333 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018
Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah