Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai badan keagamaan yang mempunyai hak milik atas tanah, perlu mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, transparasi, dan kepastian hukum dalam memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan, perlu pengaturan mengenai mekanisme pemberian rekomendasi hak milik atas tanah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024
Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018
Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/8/PBI/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Peraturan Menteri Agama Nomor 82 Tahun 2022
Statuta Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015
Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)