Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1316

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B-2377/M.PAN-RB/07/2015, tanggal 23 Juli 2015;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan


Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat


Standar Program Fellowship Bedah Mikro dan Onkoplasti Rekonstruksi Ekstremitas Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik