Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda


Ditetapkan: 9 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam Negeri (UIN);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian


Penanggulangan Tuberkulosis


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok