Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021

Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Sidang Keagamaan


Ditetapkan: 31 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, kementerian perlu yang mendapat pertimbangan dari menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

  2. bahwa untuk memberikan pertimbangan pengesahan badan hukum orgamsas1 kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu pengaturan mengenai pemberian pertimbangan untuk pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan keagamaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Sidang Keagamaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Penilaian Kualitas Aset Bank Umum untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Desember Tahun 2022


Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual