Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020

Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 680

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia Subspesialis Kompleks dan Implan Kedokteran Gigi


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama


Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi