
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Diubah dengan:
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta untuk melakukan ketentuan Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi berwenang membuat peraturan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum;
bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 September 2018 telah menyetujui penggantian Peraturan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Basil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016
Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020