Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017

Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2018
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 195
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan sesuai dengan kebutuhan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua


Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan