Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan alas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar;
bahwa ketentuan hukum acara untuk melaksanakan kewajiban tersebut pada huruf a belum lengkap;
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b. dan c perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020
Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri