Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hakim konstitusi sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat;
bahwa untuk menegakkan integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang adil dan tidak tercela sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu disusun dan ditetapkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi;
bahwa Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana termuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 07/PMK/2005 tanggal 18 Oktober 2005 telah disempurnakan;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang telah disempurnakan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021
Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021
Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat