Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2007

Pengadilan Perikanan


Ditetapkan: 3 Oktober 2007
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan;

  2. bahwa Pengadilan Perikanan sebagai pengadilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum dengan beberapa ketentuan yang memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

  3. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut perlu adanya persamaan pemahaman dalam penerapan;

  4. bahwa guna mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dan untuk mengisi kekosongan hukum, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadilan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo


Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024


Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan