Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan hubungan hukum di masyarakat dalam bidang ekonomi, khususnya dalam bidang perjanjian yang menggunakan prinsip-prinsip syariah mengalami perkembangan yang signifikan;
bahwa sejalan dengan perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi syariah tersebut, di masyarakat telah pula menimbulkan sengketa di antara para pelaku ekonomi syariah, khususnya sengketa di antara para pihak yang terikat dalam perjanjian yang menggunakan akad syariah;
bahwa perkembangan hukum di bidang ekonomi syariah dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana;
bahwa ketentuan hukum acara yang termuat dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui Herzien Inlandsch Reglement, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), tidak membedakan tata cara pemeriksaan antara nilai objek materiil yang jumlahnya besar dan kecil, sehingga penyelesaian perkaranya memerlukan waktu yang lama;
bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum acara perdata;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2022
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2013
Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 28/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Andrologi