Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010

Struktur Organisasi Kepaniteraan, Susunan Majelis, serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan: 2 Desember 2010
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa beberapa ketentuan seperti Tata cara rekrutmen Hakim Ad Hoc, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan lindak Pidana Korupsi, kriteria penentuan jumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, serta keterbukaan informasi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;

  2. bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung;

  3. bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi secara transparan dan akuntabel merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan;

  4. bahwa untuk memastikan harmonisasi dan konsistensi pengaturan norma, maka ketentuan-ketentuan yang belum di atur perlu diintegrasikan dalam satu Peraturan Mahkamah Agung;

  5. bahwa untuk memastikan terlaksananya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai Struktur Organisasi Kepaniteraan, Susunan Majelis, serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro


Penggantian Kerugian Negara untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial


Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet


Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran