Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dan menjamin kelestarian sumber daya hayati serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;
bahwa untuk penguatan organisasi Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;
bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 512/M/2022
Hasil Penghitungan Indeks Pembangunan Kebudayaan Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat