Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi


Ditetapkan: 22 April 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dan menjamin kelestarian sumber daya hayati serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;

  2. bahwa untuk penguatan organisasi Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;

  3. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Penghitungan Indeks Pembangunan Kebudayaan Tahun 2021


Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat