Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk memajukan pengembangan penelitian ilmu pengetahuan di Indonesia diperlukan upaya-upaya strategis, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan standar kompetensi kerja;
bahwa untuk keseragaman dalam pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan suatu pedoman standar kompetensi kerja bidang penelitian ilmu pengetahuan secara menyeluruh dan terencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2018
Pembentukan Peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji