Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2021
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 214

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas penelitian nasional dalam membangun daya saing dan kemandirian bangsa, perlu menyelenggarakan program penguatan kapasitas penelitian berbasis mobilitas sumber daya manusia;

  2. bahwa penyelenggaraan program penguatan kapasitas penelitian berbasis mobilitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a sangat penting untuk meningkatkan publikasi ilmiah internasional, invensi dan inovasi, hilirisasi hasil penelitian, dan membangun jejaring kerja sama penelitian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah


Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Cuti Pegawai Kementerian Pertahanan