Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2021
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 214
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas penelitian nasional dalam membangun daya saing dan kemandirian bangsa, perlu menyelenggarakan program penguatan kapasitas penelitian berbasis mobilitas sumber daya manusia;

  2. bahwa penyelenggaraan program penguatan kapasitas penelitian berbasis mobilitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a sangat penting untuk meningkatkan publikasi ilmiah internasional, invensi dan inovasi, hilirisasi hasil penelitian, dan membangun jejaring kerja sama penelitian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi