Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020

Akreditasi Pelatihan


Ditetapkan: 29 September 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penjaminan mutu untuk menjamin kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan akreditasi pelatihan struktural, pelatihan teknis, pelatihan fungsional, pelatihan sosial kultural, dan pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara memiliki fungsi untuk melakukan akreditasi bagi lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya;

  3. bahwa pengaturan mengenai akreditasi pelatihan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan akreditasi pelatihan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Akreditasi Pelatihan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012


Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai