Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018

Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis


Ditetapkan: 19 September 2018
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran makin meningkat sejalan meningkatnya kebutuhan pelayanan medik;

  2. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan medik dibutuhkan peningkatan kompetensi dokter spesialis/dokter gigi spesialis seiring dengan pengembangan dan teknologi kedokteran yang semakin canggih dan kompleks;

  3. bahwa untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien diperlukan pengaturan praktik kedokteran selaras dengan penambahan kompetensi dokter spesialis/ dokter gigi spesialis;

  4. bahwa pengaturan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memerlukan pengakuan secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri


Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur


Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah