Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024
Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta memberikan kepastian hukum kelancaran penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
bahwa dalam ketentuan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia belum diatur kemungkinan terjadinya penundaan penggantian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, sehingga Konsil Kedokteran Indonesia berwenang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran tersebut termasuk mengatur keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
bahwa pada situasi dan kondisi tertentu dalam kehidupan ketatanegaraan yang tidak dapat diduga perkembangannya dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan administrasi negara di bidang praktik kedokteran, khususnya dalam hal tidak dapat dilaksanakannya penggantian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia secara tepat waktu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2020
Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 126/DSN-MUI/VII/2019
Akad Wakalah bi al-Istitsmar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar