Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menghasilkan dokter gigi spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang spesialis bedah mulut dan maksilofasial diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
bahwa standar pendidikan profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial telah disusun oleh Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
bahwa Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 104/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran spesialis bedah mulut dan maksilofasial sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ombudsman Nomor 25 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2023
Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Komunikasi dan Informasi, Urusan Persandian, Urusan Statistik, dan Urusan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2021
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional