Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran
Jenis: Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengaturan mengenai tata cara, pemberian, dan keberatan atas sanksi administratif Komisi Penyiaran Indonesia dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang penyiaran.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada lembaga penyiaran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018
Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.02/2020
Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan