Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jenis: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat serta merespons perkembangan teknologi informasi, perlu disusun tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terukur, sistematis, dan efektif.
bahwa seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pola penanganan perkara harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2023
Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak