Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022

Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan: 20 Juli 2022
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, setiap partai politik perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3), Pasal 178 ayat (3), dan Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator


Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik