Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023

Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri


Ditetapkan: 4 Januari 2023
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri, perlu membentuk badan adhoc penyelenggara pemilihan umum yang terdiri dari anggota dan sekretariat panitia pemilihan luar negeri, kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri, panitia pemutakhiran data pemilih luar negeri, dan petugas ketertiban dalam penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.

  2. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan