Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023

Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum


Ditetapkan: 3 Januari 2023
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu pedoman dalam melaksanakan anggaran tahapan Pemilihan Umum.

  2. bahwa Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf d, Pasal 17 huruf d, dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara