Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi
Jenis: Peraturan Komisi Informasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota.
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Informasi serta memperjelas koordinasi dan meningkatkan sinergisitas antar Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota diperlukan pengaturan mengenai kelembagaan dan tata kelola Komisi Informasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64 Tahun 2024
Statuta Universitas Samudra
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990
Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/11/PBI/2022
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2024
Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018
Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan