Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2024

Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi


Ditetapkan: 16 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Komisi Informasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota.

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Informasi serta memperjelas koordinasi dan meningkatkan sinergisitas antar Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota diperlukan pengaturan mengenai kelembagaan dan tata kelola Komisi Informasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022


Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta


Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan