Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 21 Desember 2020
Jenis: Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah dan untuk mewujudkan organisasi Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Evaluasi Kinerja di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi


Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai