Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2023

Pengelolaan Kerja Sama antar Lembaga di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kerja sama antar lembaga dibutuhkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

  2. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran, dan ketertiban dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama antar lembaga di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, diperlukan suatu prosedur pengelolaan kerja sama yang baku.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pengelolaan Kerja Sama antar Lembaga di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil


Bendera dan Lambang Aceh