Pengelolaan Kerja Sama antar Lembaga di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kerja sama antar lembaga dibutuhkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran, dan ketertiban dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama antar lembaga di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, diperlukan suatu prosedur pengelolaan kerja sama yang baku.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pengelolaan Kerja Sama antar Lembaga di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019
Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023
Model Kompetensi Pengawas Sekolah