Syarat, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu diatur mengenai syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab asisten Komisi Aparatur Sipil Negara;
bahwa Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten KASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019
Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017
Sistem Perdagangan Alternatif
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019
Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan