Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada masyarakat dan pegawai aparatur sipil negara untuk menyampaikan laporan mengenai terjadinya dugaan pelanggaran di Komisi Aparatur Sipil Negara.
bahwa Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perubahan kebijakan Komisi Aparatur Sipil Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Komisi Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 218 Tahun 2023
Besaran Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Orang Dalam Trayek Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi